Thursday, 21 March 2013

KPK 'Pusing' Hadapi PKS



Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur
ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan
kasus suap import sapi. Tapi bagaimana
membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi
pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan
oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan
tidak menerima uang suap yang katanya akan
diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti
percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana
pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi
Mentan ternyata dibantah sendiri oleh
Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya
sebagai kesepakatan soal suap import sapi
ternyata isinya hanya adu data tentang
ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa
ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan
tersangka dan dipenjara ?
Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka
mempengaruhi Mentan karena kewenangannya.
LHI bukan anggota DPR yang membidangi
pertanian jadi tidak bisa dianggap
menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara,
bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa
tidak ada perubahan kuota import sapi.
Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi
dengan lintas departemen dimana Menko
Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha,
Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk
meminta penjelasan tentang AD/ART PKS.
Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/
ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan
milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus
korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga
non negara dan bukan milik negara dengan
KPK ? padahal AD/ART merupakan aturan main
sebuah organisasi itu sendiri ?
Bila PKS merupakan lembaga Negara atau
milik Negara maka wajar saja bila KPK
meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah
organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah
kerugian Negara atau perbuatan melawan
hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non negara dan
milik negara, sehingga AD/ART merupakan
aturan main sebuah organisasi, maka yang
menghukum anggota organisasi adalah sebuah
badan atau lembaga yang dibentuk oleh
organisasi tersebut untuk menghukum
anggotannya.
Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI
sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS
dan sudah digantikan oleh Presiden yang
baru ?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap
import  sapi ini.
Nasrulloh Mu | Kompasiana
*http://polhukam.kompasiana.com/
hukum/2013/03/21/1/539005/kpk-pusing-
dengan-pks.html

No comments:

Post a Comment